Satpol PP Bongkar Papan Reklame Iklan Rokok di Sepanjang Jalan Cigadung-Cikoneng
PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan spanduk dan papan reklame iklan rokok yang terpasang di sepanjang jalan protokol Kabupaten Pandeglang, Kamis, 30 Juli 2026. Penertiban dilakukan dengan melepas spanduk dan membongkar papan reklame permanen yang berada di ruas Jalan Cigadung-Cikoneng yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pandeglang.
Penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan membongkar papan reklame iklan rokok, diharapkan dapat mengurangi pengaruh negatif rokok terhadap masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.
Latar Belakang Penertiban
Penertiban papan reklame iklan rokok di Kabupaten Pandeglang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi pengaruh rokok terhadap masyarakat. Rokok telah menjadi salah satu penyebab utama kematian dini dan penyakit yang berhubungan dengan pernapasan. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan peraturan untuk mengatur pengiklanan rokok dan menjaga kawasan tanpa rokok di wilayah-wilayah tertentu.
Kabupaten Pandeglang telah menetapkan beberapa kawasan tanpa rokok, termasuk ruas Jalan Cigadung-Cikoneng. Namun, masih banyak papan reklame iklan rokok yang terpasang di sepanjang jalan tersebut. Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban untuk membongkar papan reklame iklan rokok yang terpasang di kawasan tersebut.
Proses Penertiban
Proses penertiban papan reklame iklan rokok di Kabupaten Pandeglang dilakukan oleh Satpol PP dengan cara melepas spanduk dan membongkar papan reklame permanen. Tim Satpol PP melakukan peninjauan terhadap papan reklame iklan rokok yang terpasang di sepanjang jalan protokol Kabupaten Pandeglang, kemudian membongkar papan reklame yang terpasang di kawasan tanpa rokok.
Penertiban ini dilakukan dengan cara yang humanis dan tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan sekitar. Tim Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan pemilik papan reklame iklan rokok untuk meminta mereka melepas spanduk dan membongkar papan reklame permanen.
Dampak Penertiban
Penertiban papan reklame iklan rokok di Kabupaten Pandeglang diharapkan dapat mengurangi pengaruh negatif rokok terhadap masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Dengan membongkar papan reklame iklan rokok, diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok di wilayah tersebut dan mengurangi angka kematian dini yang berhubungan dengan rokok.
Penertiban ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan pentingnya menjaga kesehatan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan menghindari pengaruh negatif rokok.
Penertiban papan reklame iklan rokok di Kabupaten Pandeglang merupakan contoh nyata upaya pemerintah untuk mengurangi pengaruh negatif rokok terhadap masyarakat. Dengan melakukan penertiban dan mengatur pengiklanan rokok, pemerintah dapat membantu masyarakat untuk menjaga kesehatan dan menghindari pengaruh negatif rokok.
Ilustrasi Berita - Tim Redaksi Banten Jumper Media
0 Komentar