Ilustrasi Berita

BPJPH Wajibkan Produk UMKM Bersertifikat Halal

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

BPJPH sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, memiliki peran penting dalam memastikan bahwa semua produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran telah memenuhi standar halal. Dengan demikian, konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk-produk tersebut.

Latar Belakang Kewajiban Sertifikat Halal

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan landasan hukum yang memuat ketentuan tentang jaminan produk halal di Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa semua produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran harus memiliki sertifikat halal. Sertifikat halal ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, yaitu BPJPH, setelah melakukan proses audit dan penilaian terhadap produk tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal juga memuat ketentuan tentang kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa UMK wajib memiliki sertifikat halal untuk semua produk makanan dan minuman yang dihasilkan.

Dengan adanya kewajiban sertifikat halal ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Selain itu, kewajiban ini juga dapat membantu meningkatkan kualitas produk makanan dan minuman, sehingga dapat bersaing di pasar internasional.

Proses Penerbitan Sertifikat Halal

Proses penerbitan sertifikat halal melibatkan beberapa tahap, yaitu tahap permohonan, tahap audit, tahap penilaian, dan tahap penerbitan sertifikat. Pada tahap permohonan, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) harus mengajukan permohonan kepada BPJPH untuk mendapatkan sertifikat halal.

Pada tahap audit, BPJPH akan melakukan audit terhadap produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh UMK. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar halal. Pada tahap penilaian, BPJPH akan menilai hasil audit dan memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar halal.

Jika produk tersebut memenuhi standar halal, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Sertifikat halal ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, yaitu 2 tahun. Setelah itu, UMK harus mengajukan permohonan lagi untuk memperbarui sertifikat halal.

Dampak Kewajiban Sertifikat Halal terhadap UMK

Kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap bisnis mereka. Dengan adanya kewajiban ini, UMK harus memastikan bahwa semua produk makanan dan minuman yang dihasilkan memenuhi standar halal.

Hal ini dapat meningkatkan biaya produksi, karena UMK harus melakukan audit dan penilaian terhadap produk mereka. Namun, kewajiban ini juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh UMK.

Selain itu, kewajiban sertifikat halal juga dapat membantu UMK untuk meningkatkan kualitas produk mereka, sehingga dapat bersaing di pasar internasional. Dengan demikian, kewajiban sertifikat halal dapat memiliki dampak yang positif terhadap bisnis UMK, meskipun ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.

Dalam keseluruhan, kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) merupakan langkah yang penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan kualitas produk makanan dan minuman. Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran, serta membantu UMK untuk meningkatkan kualitas produk mereka dan bersaing di pasar internasional.



Ilustrasi Berita - Tim Redaksi Banten Jumper Media